Showing posts with label KAJIAN. Show all posts
Showing posts with label KAJIAN. Show all posts

Monday, 31 October 2016

Perkembangan Pemikiran Manusia Menurut Auguste Comte



Perkembangan Pemikiran Manusia Menurut Auguste Comte

Perkembangan filsafat di Perancis. orang mengalami suatu revolusi yang hebat. Wahyu dan agama ditumbangkan dari kedudukannya dan diganti dengan tradisi sebagai pegangan dan kepastian berpikir. Aliran ini disebut tradisionalisme.
Dilain pihak, di Prancis juga muncul aliran baru yaitu “positivisme”, yang ditokohi oleh August Comte (1798-1857).
Menurut Comte, jiwa dan budi adalah basis dari teraturnya masyarakat. Maka, jiwa dan budi haruslah mendapatkan pendidikan yang cukup dan matang.
Dikatakan bahwa sekarang ini sudah masanya harus hidup dengan pengabdian ilmu yang positif yaitu matematika, fisika, biologi, dan ilmu kemasyarakatan.


Tuesday, 18 November 2014

ILMU PENDIDIKAN : SUBYEK DIDIK



SUBYEK DIDIK

A.     DEFINISI
Telah diakui oleh para pendidik[1] bahwa subyek didik adalah orang yang selalu mengalami perkembangan sejak terciptanya hingga meninggal.[2] Subyek didik atau peserta didik juga diartikan sebagai anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melelui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu.[3] Tugas utama pendidikan dalam perkembangan ialah membimbing perkembangan itu pada setiap tingkatannya, serta meyakinkannya bahwa cara-cara subyek didik memenuhi kebutuhannya senantiasa sejalan dengan pola kehidupan sosialnya.
Pendidik harus mengetahui usia-usia dari masing-masing subyek didik, karena besar kemungkinan bahwa tidak semua usia perkembangan seseorang mengalami perkembangan yang sama  jauhnya. Tahap-tahap perkembangan individu menurut Piaget yaitu[4] :
1.      Masa Usia Pra-Sekolah (usia 0-6 tahun)
Dalam masa ini, ada masa yang disebut masa vital dan masa estetik. Masa vital dimulai dengan kelahiran anak. Hasil penelitian para ahli menunjukkan kemajuan-kemajuan yang dicapai oleh anak-anak pada umumnya sampai umur 2 tahun. Freud menamakan tahun pertama dalam kehidupan anak sebagai sumber keenakan dan ketidakenakan. Masa estetik dianggap sebagai masa perkembangan rasa keindahan. Pada masa ini, muncul gejala kenakalan yang umumnya terjadi pada usia 3-5 tahun.
2.      ,Masa Usia Sekolah Dasar (usia 6-12 tahun)
Masa ini disebut juga masa intelektual atau masa keserasian sekolah. Pada masa keserasian sekolah ini, secara relative anak mudah dididik daripada masa sebelum dan sesudahnya.
3.      Masa Usia Sekolah Menengah (usia 12-19 tahun)
            Masa usia menengah bertepatan dengan masa remaja. Masa remaja merupakan masa yang menarik banyak pehatian, karena sifat-sifat khasnya dank arena peranannya yang menentukan kehidupan individu dalam bermasyarakat. Masa remaja ada tiga yaitu, masa remaja awal, masa remaja madya dan masa remaja akhir.
4.      Masa Usia Mahasiswa (usia 18-25 tahun)
            Kalau dilihat dari segi umur, kelompok mahasiswa itu terdiri dari pemuda dan pemudi dari sekitar umur 18-30 tahun dengan meyoritas kelompok umur 18-25 tahun. Masa ini dapat digolongkan pada masa remaja akhir sampai masa dewasa awal. Tugas perkembangan pada usia mahasiswa ini merupakan pemantapan pendirian hidup.
B.     HUKUM-HUKUM DASAR DALAM  PENDIDIKAN
      Usaha pendidikan dilakukan manusia berdasarkan keyakinan tertentu. Keyakinan ini didasarkan atas suatu pandangan. Asas demikian merupakan titik tolak yang wajar. Artinya, tiap orang akan melaksanakan suatu pekerjaan jika tujuan dan hasil pekerjaan itu mereka yakini dapat dicapai. Keyakinan ini disebut para ahli sebagai dasar atau teori-teori pendidikan.[5] Teori-teori ini meliputi :
1.      Teori (hukum) Empirisme.
            Ajaran filsafat empirisme yang dipelopori oleh John Locke (1632-1704) mengajarkan bahwa perkembangan pribadi ditentukan oleh fakto-faktor lingkungan, terutama pendidikan. John Locke berkesimpulan bahwa tiap individu lahir sebagai kertas putih, dan lingkungan itulah yang “menulisi” kertas putih itu. Teori ini terkenal sebagi teori tabularasa dan teori empirisme. Bagi John Locke faktor pengalaman yang berasal dari lingkungan itulah yang menentukan pribadi seseorang. Karena lingkungan itu relatif dapat diatur dan dikuasai manusia.
2.      Teori (hukum) Nativisme.
            Ajaran filsafat Nativisme yang dapat digolongkan filsafat idealisme[6] berkesimpulan bahwa perkembangan pribadi hanya ditentukan oleh faktor hereditas, faktor dalam yang berarti kodrati. Tokoh Nativisme ini, Arthur Scohopenhauer (1788-1860) menganggap faktor pembawaan yang bersifat kodrati dari kelahiran, yang tidak dapat diubah oleh pengaruh alam sekitar atau pendidikan itulah kepribadian manusia. Potensi-potensi itulah pribadi seseorang, bukan hasil pendidikan. Tanpa potensi-potensi hereditas yang baik, seseorang tidak mungkin mencapai taraf yang dikehendaki, meskipun dididik dengan maksimal. Seorang anak yang potensi hereditasnya rendah, akan tetap rendah meskipun ia sudah dewasa dan telah dididik. Pendidikan tidak merubah manusia, karena potensi itu bersifat kodrati.
3.      Teori (hukum) Konvergensi.
            Bagaimanapun kuatnya alasan kedua aliran pandangan diatas, namun keduanya kurang realistis. Suatu kenyataan, bahwa potensi hereditas yang baik saja, tanpa pengaruh lingkungan (pendidikan) yang positif tidak akan membina kepribadian yang ideal. Sebaliknya, meskipun lingkungan (pendidikan) yang positif dan maksimal, tidak akan menghasilkan kepribadian ideal, tanpa apotensi hereditas yang baik. Oleh karena itu, perkembangan pribadi yang sesungguhnya adalah hasil proses kerjasama kedua faktor, baik internal (potensi hereditas) maupun eksternal (lingkungan, pendidikan). Tiap pribadi adalah hasil konvergensi faktor-faktor internal dan eksternal. Teori ini dikemukakan oleh William Stern (1871-1938) dan dikenal sebagi teori konvergensi.
            Ketiga teori diatas dikenal sebagai asas-asas filsafat pendidikan aaliran-aliran empirisme, idealisme dan relisme[7]. Masing-masing mempunyai penganut hingga sekarang dengan segala variasinya sejalan dengan perkembangan ilmu jiwa, ilmu pendidikan dan filsafat.
                  Pada umumnya, masing-masing dari teori mempunyai penganut. Tetapi dengan perkembangan ilmu pengetahuan modern agaknya teori konvergensi lebih realistis, sehingga banyak dianut oleh ahli-ahli pendidikan.[8]
C.     HAK DAN KEWAJIBAN SUBYEK DIDIK
1.      Hak Subyek Didik
Menurut Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak :
a.       Mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama
b.      Mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.
c.       Mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu memmbiayai pendidikannya.
d.      Mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya
e.       Pindah ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang setara.
f.        Menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan.
2.      Kewajiban Subyek Didik
Setiap peserta didik berkewajiban :
a.       Menjaga norma-norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses dan keberhasilan pendidikan.
b.      Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[9]


HUKUM NIKAH HAMIL





BAB I
PENDAHULUAN

Puji syukur pada Allah SWT yang selalu melimpahkan rahmat kesehatan kepada kami sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Nikah Hamil”. Shalawat dan salam semoga tetap terlimpahkan kepada Nabi Muhammad SAW yang selalu menjadi teladan bagi kita semua.
Tujuan kami membuat makalah adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Fiqh Munakahat. Selain itu juga agar kita sebagai umat muslim mengetahui hukum-hukum perkawinan nikah antar agama dan nikah hamil, yang pada sekarang ini marak terjadi di negara kita.
Semoga apa yang saya sajikan pada halaman-halaman selanjutnya berguna bagi kita semua.



BAB II
PEMBAHASAN
A.    NIKAH HAMIL
Kehamilan dapat terjadi melalui perkawinan yang legal, atau melalui hubungan akibat perkosaan, atau melalui hubungan suka sama suka di luar nikah yang disebut dengan perzinaan/prostitusi.
Persoalan hukum yang timbul adalah, (a) apakah ajaran Islam membolehkan mengawini perempuam yang sedang hamil, kehamilan sebagai akibat dari suatu perkawinan yang sah yang kemudian suami meninggal dunia sedangkan istri dalam keadaan hamil, ataupun kehamilan karena hubungan diluar nikah baik yang diakibatkan perkosaan atau melaui perzinaan. (b) Bolehkah seorang wanita hamil karena zina dinikahi oleh laki-laki yang tidak menghamilinya.
Para pakah hukum Islam/ahli hukum fikih berbeda pendapat dalam masalah ini. Mam Syafi’i Hanafi, Maliki dan Imam Hambali membolehkan kawin dengan perempuan yang sedang hamil karena zina, asalkan yang menikahinya itu adalah laki-laki yang menghamilinya, sebab hamil semacam ini tidak menyebabkan haramnya dikawini.
Kebolehan wanita yang sedang hamil dinikahi oleh laki-laki yang menghamilinya, oleh para ulama didasarkan kepada alasan bahwa keduanya adalah pezina. Al-Qur’an Surat An-Nur ayat 3 menegaskan, bahwa pezina itu hanya pantas dinikahkan dengan pezina pula, atau dengan orang musyrik. Dan dalam hal itu diharamkan bagi orang yang beriman.
Adapun menikahi wanita yang sedang hamil dan kehamilannya itu karena perbuatan orang lain, menurut pendapat Imam Abu Yusuf, perkawinannya hukumnya fasid (batal). Hal ini didasarkan pula kepada ayat 3 Surat An-Nur. Sedangkan Abu Hanifah dan Imam Syafi’i berpendapat bahwa menikahi wanita hamil yang dihamili laki-laki lain adalah sah, karena tidak terikat dengan perkawinan orang lain, dan boleh mengumpulinya karena janin yang telah ada tidak kan ternoda oleh benih yang baru ditanam.
Bagaimana pula kedudukan bayi yang dilahirkan dari kehamilan yang dihamili orang lain.  Para ulama sepakat menetapkan bahwa staus anak tersebut adalah anak zina dan nasabnya dihubungkan dengan ibunya.
Tetapi para ulam berbeda kepada kedua pendapat dalam hal jika laki-lai yang menikahinya adalah orang yang menghamilinya. Pertama, berpendapat bahwa jika pernikahan dilakukan setelah janin itu berumur 4 bulan, maka status itu adalah anak zina, nasabnya hanya dihubungkan kepada ibu yang melahirkannya. Tetapi jika pernikahan itu dilakukan sebelum janin berumur 4 bulan, maka anak itu dianggap anak sah dari suami istri itu.
Kedua, mengatakan bahwa walaupun janin yang ada dalam kandungan wanita itu baru berumur beberapa hari kemudian wanita itu dinikahkan dengan laki-laki yang menghamilinya, maka anak yang dilahirkan tetap dipandang sebagai anak zina, tidak dapat dihubungkan nasabnya kepada laki-laki yang menghamilinya tadi, hal ini karena keberadaan janin itu dalam kandungan lebih daripada pernikahan dilaksanakan.
Dalam hukum yang berlaku di Indonesia masalah nikah hamil di jumpai dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 53 menyebutkan:
1.         Seorang wanita hamil di luar nikah dapat di kawinkan dengan pria yang menghamilinya.
2.         Perkawinan dengan wanita hamil yang di sebut pada ayat (1) dapat di langsungkan tanpa menunggu lebih dulu kelahiran anaknya.
3.         Dengan di langsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil,tidak di perlukan perkawinan ulang setelah anak yang di kandung lahir.
Dari ketentuan Pasal 53 diatas Kompilasi Hukum Islam secara tegas mengatur bahwa perkawinan hamil dapat dilakukan asal yang menikahi wanita hamil itu adalah laki-laki yang menghamilinya. Ketentuan itu sejalan dengan ketentuan yang terdapat dalam Al-Qur’an surat An-Nur ayat 3 yang dikutip diatas, bahwa pezina perempuan tidak layak dikawinkan kecuali dengan pezina laki-laki, dan hal itu diharamkan terhadap orang-orang yang beriman. Dan perkawinan secaram ini tidak perlu menunggu habis mada iddah wanita hamil tersbeut, dan tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.
Pernikahan M. Yahya Harahap telah merumuskan didalam Pasal 99 Kompilasi Hukum Islam, yang menyatakan: “Anak yang sah adalah :”
  1. Anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah.
  2. Hasil perbuatan suami istri yang sah diluar rahim dan dilahirkan oleh istri tersebut.
Kalau diperhatikan ketentuan pada angka (1) akan jelas bahwa Kompilasi Hukum Islam membuka kemungkinan bagi tertampunya anak yang lahir akibat perkawinan hamil ke dalam pengertian anak sah, sekalipun anak itu dilahirkan beberapa hari setelah perkawinan dilaksanakan.
Bagaimana jika perempun hamil itu dinikahi oleh laki-laki yang tidak menghamilinya. Kompilasi Hukum Islam  tidak mengaturnya. Untuk menjawab masalah ini kita harus melihat pendapat di kalangan ulama. Pendapat yang dianggap logis dan rasional adalah yang dikemukakan oleh Imam Muhammad as-Syaibani yang mengatakan bahwa perkawinan dengan wanita hamil sah, tetapi haram baginya melakukan coitus, sampai anak yang dikandung itu lahir.
Pemikiran as-Syaibani tersebut menghendaki pemisahan perkawinan hamil dengan anak yang dikandung. Agar tidak terjadi ikhtilath nasab/ percampuran keturunan, maka beliau mengharamkan melakukan hubungan badan sebelum si anak lahir. Dan jika si anak lahir, maka logiknya anak adalah anak si ibu yang melahirkan, dan tidak ada hubungan nasab dengan laki-laki yang menikahi ibunya.


Wednesday, 12 November 2014

HUKUM SEWA MENYEWA (IJARAH), PINJAM MEMINJAM (‘ARIYAH) DAN PENITIPAN BARANG (GADAI)



Malikiyah memasukkan akad wadi’ah sebagai salah satu jenis akad wakalah(pemberian kuasa), hanya saja wakalah yang khusus untuk menjaga harta benda saja tidak untuk tadarrus yang lain. Oleh karena itu, wakalah dalam jual beli tidak termasuk wadi’ah. Demikian pula titipan yang bukan harta benda, seperti menitipkan bayo, tidak termasuk wadi’ah. Sedangkan dalam definisi yang kedua wadi’ah dimasukkan kedalam akad pemindahan tugas menjaga harta benda dari si pemilik kepada orang lain tanpa melalui tasarruf. Dengan demikian, pemindahan hak milik kepada orang lain dengan melalui transaksi seperti jual beli, gadai, ijarah dan lain-lain tidak termasuk wadi’ah.

Syarat benda yang dititipkan
1)      Apabila benda tersebut tidak disimpan, seperti burung diudara atau benda yang jatuh kedalam air, maka wadi’ah tidak sah sehingga apabila hilang, tidak wajib mengganti. Syarat ini dikemukakan oleh ulama-ulama hanafiah.
2)      Seperti anjing yang bisa dimanfaatkan untuk berburu atau menjaga keamanan. Apabila benda tersebut tidak memiliki nilai, seperti anjing yang tidak ada manfaatnya, maka wadi’ah tidak sah.
Syarat shighat
Malikiyah menyatakan bahwa lafal dengan kinayah harus disertai dengan niat. Contoh lafal yang sharih “saya titipkan barang ini kepada anda”. Sedangkan contoh lafal sindiran yaitu seseorang mengatakan “berikan kepadaku mobil ini”. Pemilik mobil menjawab : “saya berikan mobil ini kepada anda”. Kata berikan mengandung arti hibah dan wadi’ah. Dalam konteks ini arti yang paling dekat adalah titipan
Syarat orang yang menitipkan
2)syart ini dikemukakan oleh syafi’iyah wadiah tidak sah apabila dilakukan oleh anak yang belum baligh (masih dibawah umur). Tetapi menurut hanafiah, baligh tidak menjadi syarat wadi’ah sehingga wadi’ah sah hukumnya apabila dilakukan oleh anak mumayyiz dengan persetujuan dari walinya atau washiynya.
Syarat orang yang dititipi
1)      Tidak sah wadiah dari orang yang gila dan anak dibawh umur. Hal ini dikarenakan akibat hukum dari akad ini adalah kewajiban menjaga harta, sedangkan oramg yang tidak berakal tidak mampu untuk menjaga barang yang dititipkan kepadanya.
2)      Syarat ini dikemukakan oleh jumhur ulama. Akan tetapi, hanafiah tidak menjadikan baligh sebagai syarat untuk orang yang dititipi, melainkan cukup ia sudah mumayyiz.

Status wadi’ah
Penyerahan titipan tersebut harus langsung kepada diri pemilik barang, bukan kepada orang lain, meskipun ia keluarganya. Hal ini berbeda dengan pinjaman (ariyah) dan ijarah, yang pengembaliannya boleh kepada anggota  keluarga pemilik barang, berdasarkan adat kebiasaan yang berlaku. Akan tetapi untuk barang-barang yang berharga, seperti emasa dan permata, pengembaliannya harus langsung kepada pemiliknya. Apabila barang tersebut dikembalikan kepada anggota keluarganya kemudian hilang maka peminjam atau penyewa wajib mengganti kerugian karena penyerahan dengan cara demikian menyalahi adat kebiasaan yang berlaku.

Tuesday, 11 November 2014

LIBERASIONISME PENDIDIKAN



A.   Definisi Liberasionisme Pendidikan
Secara etimologis liberasion berasal dari bahasa Portugis, yakni dari kata liberacion yang artinya pembebasan. Pendidikan liberasion mendorong pembaharuan sosial dengan cara memaksimalkan kemerdekaan personal di dalam sekolah, serta mengkondisikan pendidikan dengan kondisi yang manusiawi. Liberasionisme pendidikan menurut William F. O’Neil adalah ideologi pendidikan yang beranggapan bahwa sasaran puncak pendidikan haruslah berupa pelaksanaan pembangunan kembali masyarakat yang mengikuti jalur-jalur yang sungguh-sungguh berkemanusiaan (humanis), yang menekankan perkembangan sepenuhnya potensi-potensi setiap orang sebagai makhluk manusia.[1]
B.   Corak Liberasionisme Pendidikan
Ada tiga corak liberasionisme pendidikan, yaitu :
1.      Liberasionisme Reformis (Pembaharu)
Sikap ini berisi anggapan bahwa kita harus mengoreksi atau membetulkan ketidakadilan sosial mendasar yang ada didalam sistem pendidikan sendiri (seperti yang tampak dalam penyatuan kembali sekolah-sekolah yang semula dipisah-pisah berdasarkan ras, layanan bus sekolah secara umum tanpa membeda-bedakan, pelajaran pengganti bagi mereka yang tidak beruntung dalam hal pendidikan, dan seterusnya) maupun dalam masyarakat secara keseluruhan (melalui penyebarluasan informasi mengenai ketidakadilan sosial, mendidik anak-anak tentang perlunya corak-corak aksi sosial tertentu, dan semacamnya). Ringkasnya, sekolah harus secara aktif mendakwahkan penanaman sepenuhnya prinsip-prinsip demokratis didalam sistem yang sudah ada.[2]
Liberasionisme reformis barangkali paling terwakili disaat ini oleh lima gerakan reformis dalam masyarakat Amerika :
a.       Gerakan pembebasan masyarakat kulit hitam (Afro-Amerika)
b.      Gerakan pembebasan perempuan.
c.       Gerakan pembebasan kaum Hispanik-Amerika
d.      Gerakan pembebasan masyarakat Pribumi Amerika (Indian-Amerika)
e.       Gerakan pembebasan kaum gay atau homoseksual.[3]
2.      Liberasionisme Radikal
Kaum liberasionisme radikal akan menggunakan sekolah-sekolah untuk mengkritik dan membangun kembali dasar-dasar kebudayaan kita. Sebagaimana mereka melihatnya, kita perlu memikirkan kembali dan memperbaiki secara radikal lembaga-lembaga tertentu yang paling fundamental yang menyangga berdirinya masyarakat kita (misalnya, gereja-gereja tradisional, kapitalisme, demokrasi, gender, keluarga, dan seterusnya).
Kaum liberasionis radikal sebuah kelompok yang terentan John Dewey hingga ketokoh-tokoh kontemporer seperti sang pendidik dari Brasil, Paulo Freire, terbagi menjadi dua sudut pandang utama, yaitu :
a.       Yang bisa disebut liberasionisme pra-revolusioner, mengakukan jenis pendidikan yang perlu untuk menciptakan kesadaran revolusioner sebagai sebuah jalan untuk menimbulkan tuntutan rakyat bagi penstrukturan kembali sistem sosio-ekonomi yang ada sekarang.
b.      Yang barangkali dapat dinamakan liberasionisme radikal pasca-revolusioner terutama mempedulikan jenis pendidikan yang dibutuhkan untuk membangun dan memperkokoh sebuah negara sosialis berundang-undang dasar baru, dalam era sesudah tercapainya revolusi politik.[4]
3.      Liberasionisme Revolusioner
Kaum liberasionisme revolusioner menganggap bahwa karena sekolah-sekolah adalah lembaga-lembaga yang melayani kepentingan-kepentingan budaya pada umumnya, dan karena budaya itu sendiri adalah kekuatan pendidikan utama dalam kehidupan anak-anak maka sekolah-sekolah itu sendiri tidak bisa berharap secara realistis untuk menbangun kembali masyarakat lewat kritik internal apapun juga terhadap praktik-praktik yang ada. Satu-satunya cara supaya sekolah-sekolah dapat menandingi secara efektif sebuah sistem sosial yang tidak memanusiakan manusia adalah dengan cara menghapuskan segala kepura-puraan dalam mendidik anak-anak yang sudah dijadikan tak mungkin dididik oleh kekuatan-kekuatan sosial yang besar. Kaum liberasionisme revolusioner yakin bahwa sekolah musti menjadi agen dasar bagi penyebarluasan revolusi sosial.[5]

C.   Liberasionisme dalam Pendidikan
1.      Tujuan Pendidikan Secara Menyeluruh
Tujuan Pendidikan adalah untuk mendorong pembaharuan-pembaharuan sosial yang perlu dengan cara memaksimalkan kemerdekaan personal didalam sekolah , serta dengan cara membela kondisi-kondisi yang lebih manusiawi dan memanusiakan didalam masyarakat secara umum.
2.      Sasaran- sasaran Sekolah
Sekolah ada lantaran tiga alasan utama :
a.       Untuk membantu para siswa mengenali dan menanggapi kebutuhan akan pembaharuan sosial yang perlu
b.      Menyediakan informasi dan ketrampilan- ketrampilan yang diperlukan oleh siswa supaya bisa belajar sendiri secara efektif.
c.       Mengajarkan siswa bagaimana cara menyelesaikan masalah praktis melalui penerapan teknik- teknik penyelesaian masalah secara individual maupun berkelompok yang didasari oleh metoda- metoda ilmiah rasional.[6]
3.      Ciri- ciri umum
a.       Menganggap bahwa pengetahuan adalah alat yang diperlukan untuk mendatangkan pembaharuan/perombakan sosial yang perlu.
b.      Menekankan manusia sebagai sebentuk keluaran budaya, budaya merupakan penentu-sosial kedirian
c.       Menekankan analisis objektif (ilmiah rasional) serta evaluasi/penilaian terhadap kebijakan-kebijakan dan praktik-praktik sosial yanga ada.
d.      Menganggap pendidikan sebagai perujudan yang paling utuh dari potensi-potensi khas tiap orang sebagai mahluk manusia.
e.       Memusatkan perhatian pada kondisi- kondisi sosial yang menghalangi perujudan paling penuh dari  potensi- potensi individu, menekankan masa depan (yakni, perubahan-perubahan dalam system yang ada sekarang, yang perlu untuk mendirikan masyarakat yang lebih manusiawi dan memanusiakan).
f.       Menekankan perubahan-perubahan ruang lingkup besar yang segera harus dilakukan didalam masyarakat yang ada sekarang, menekankan p[erubahan-perubahan penting yang akan mempengaruhi sifat-sifat hakiki dan pelaksanaan system sosial yang mapan.
g.      Didasarkan pada system penyelidikan eksperimental yang terbuka (pembuktian pengetahuan secara ilmiah-rasional) dan/atau prakiraan-prakiraan yang sesuai denagn system penyelidikan semacam itu.
h.      Didirikan atas landasan prakiraan-prakiraan Marxis atau Marxis-baru tentang penentuan seluruh kesadaran personal oleh yang ditentukan oleh factor sosio-ekonomis.
i.        Menganggap bahwa wewenang intelektual tertinggi ada ditangan mereka yang memahami konsekuensi- konsekuensi patologis(bersifat merusak/berpenyakit) dari kapitalisme kontemporer dan segenap sikap sosial yang dihubungkan dengannya.[7]
4.      Anak- anak sebagai Pelajar
Anak-anak condong untuk menjadi baik (yakni kea rah tindakan yang efektif dan tercerahkan) jika diasuh dalam sebuah masyarakat yang baik (yakni bersifat rasional dan berkemanusiaan).
Perbedaan-perbedaan individual lebih penting ketimbang kesamaan kesamaan individual dan perbedaan- perbedaan itu bersifat menentukan penetapan program- program-program pendidikan.
Anak-anak secara moral setara dan mereka musti mendapatkan kesempatan yang setara untuk berjuang demi ganjaran-ganjaran sosial dan intelektual yang lebih luas, lebih mudah diakses, dan dibagikan secara lebih adil/merata.
Kedirian (kepribadian) tumbuh dari pengkondisian sosial, dan diri yang bersifat sosial ini menjadi landasan bagi penentuan ‘diri’ lanjutan; anak hanya bebas di dalam konteks determinisme sosial dan ppsikologis.
5.      Administrasi dan Pengendalian
Wewenang pendidikan musti ditanamkanditangan minoritas yang tercerahkan, yang terdiri atas para intelektual yang bertanggung jawab, yang sepenuhnya sadar akan kebutuhan objektif bagi perubahan- perubahan sosial yang konstruktif, dan yang mampu menanamkan perubahan-perubahan semacam itu melalui sekolah- sekolah.
Wewenang guru musti terutama didasari ketajaman intelektualnya serta kesadaran sosialnya yang tercerahkan.

6.      Sifat- sifat Hakiki Kurikulum
a.       Sekolah harus menekankan pembaharuan atau perombakan sosio ekonomis
b.      Sekolah musti memusatkan perhatian pada pemahaman diri serta tindakan sosial sekaligus.
c.       Penekanan musti diletakkan pada tindakan yang cerdas dalam mengejar keadilan sosial.
d.      Mata pelajaran harus bersifat pilihan dalam batas-batas penentuan yang umum.
e.       Penekanan harus diletakkan pada penerapan praktis dari yang sifatnya intelektual (praksis) melebihi apa yang secara sempit bersifat praktis ataupun akademis.
f.       Sekolah musti menekankan problema-problema sosial yang controversial, menekankan pengenalan dan analisis terhadap nilai-nilai dan prakiraan-prakiraan dasar yang menggarisbawahi isu-isu sosial, dan memperagakan kepedulian khusus terhadap penerapan apa yang dipelajari didalam ruang kelas kepada kegiatan-kegiatan yang punya arti penting secara sosial diluar sekolah; sekolah musti secara tipikal menampilkan pendekatan-pendekatan antar disiplin keilmuan yang berpusat pada problema, yang meliputi wilayah kajian seperti filosofi, psikologi, kesusasteraan kontemporer, sejarah, dan ilmu-ilmu behavioral dan sosial.[8]
7.      Pelajaran
Menekankan problema-problema dan isu-isu sosial yang controversial, menekankan pengenalan dan analisis terhadap nilai-nilai dan pra anggapan yang melatarbelakangi kepedulian khusus terhadap penerapan apa yang dipelajari di kelas dalam kegiatan-kegiatan yang punya arti sosial penting diluar kelas, secara tipikal menempatkan pendekatan-pendekatan yang berpusat pada problema antar disiplin keilmuan yang mencakup wilayah psikologi, filosofi, kesusateraan masa kini, sejarah dan ilmu-ilmu behavioral dan sosial.[9]
                                                                          
8.      Metode Pengajaran dan Penilaian Hasil Belajar
Harus ada penekanan yang kurang lebih seimbang atau setara pada pemahaman problema (pengenalan dan analisis terhadap problema-problema secar tepat) serta pemecahan masalah.
Disiplin dan hapalan mungkin kadang-kadang perlu supaya bisa menguasai sebuah keterampilan yang akan diperlukan demi menangani problema-problema personal atau sosial yang penting secra efektif, namun kegiatan belajar pada dasarnya adalah keluaran sampingan dari kegiatan yang bermakna, dan hapalan harus diminimalisir dan/atau dihapus sama sekali jika mungkin.
Kegiatan belajar mengajar yang diarahkan oleh siswa dalam kerangka kerja kurikulum yang ditentukan berdasarkan relevansi sosialnya adalah lebih tinggi/lebih baik daripada belajar dengan ditentukan dan diarahkan oleh guru.
Sang guru harus dipandang sebagai panutan dalam hal komitmen intelektual serta keterlibatan sosialnya.
Ujian yang didasarkan kepada perilaku para siswa yang tanpa dilatih/dipersiapkan lebih dulu sebagai tanggapan atas persoalan-persoalan sosial yang penting adalah lebih disukai ketimbang ujian yang dinilai berdasarkan tes-tes biasa diruang kelas.
Persaingan antar pribadi dan penyusunan peringkat nilai siswa secara tradisional harus diminimalisir dan/atau dihapus sama sekali jika mungkin, sebab hal-hal semacam itu menuntun siswa pada sikap-sikap buruk dan motivasi diri yang merosot.
Penekanan harus diletakkan pada perlunya lembaga-lembaga sosial yang baru (termasuk lembaga pendidikan).
Bimbingan dan penyuluhan personal, serta terapi kejiwaan sebagaimana yang ada di luar sekolah saat ini, umumnya berfungsi sebagai bentuk tersembunyi dari control sosial dan pelatihan penyesuaian diri anak yang menghalangi kesadaran anak akan kondisi-kondisi sosial yang melatarbelakanginya, yang melahirkan problema-problema kejiwaan individual.
9.      Kendali Ruang Kelas
Para siswa musti dianggap bertanggung jawab atas tindakan-tindakan mereka sendiri dalam arti seketika, namun musti diakui bahwa pertanggung jawaban siswa pada puncaknya tak bisa dituntutdalam arti menurrut konsep ‘kehendak bebas’ tradisional.
Para guru harus bersifat demokratis dan objektif dalam menentukan tolok ukur perilaku, dan tolok ukur semacam itu harus ditentukan secara bersama-sama dengan para siswa, sebagai cara mengembangkan rasa tanggung-jawab moral mereka
Lantaran tindakan yang bermoral adalah tindakan yang paling cerdas, dalam situasi apapun, maka peningkatan kecerdasan praktis adalah corak pendidikan moral yang paling efektif. Disisi lain, tindakan yang cerdas, sebagai sebuah cita-cita atau corak ideal secara sosial yang dianjurkan, memerlukan adanya masyarakat yang cerdas (yang objektif) dimana setiap orang diberi kesempatan yang setara untuk membuat pilihan-pilihan tercerahkan berdasarkan kesempatan-kesempatan pendidikan yang setara.[10]