Tuesday 18 November 2014

ILMU PENDIDIKAN : SUBYEK DIDIK

Tags



SUBYEK DIDIK

A.     DEFINISI
Telah diakui oleh para pendidik[1] bahwa subyek didik adalah orang yang selalu mengalami perkembangan sejak terciptanya hingga meninggal.[2] Subyek didik atau peserta didik juga diartikan sebagai anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melelui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu.[3] Tugas utama pendidikan dalam perkembangan ialah membimbing perkembangan itu pada setiap tingkatannya, serta meyakinkannya bahwa cara-cara subyek didik memenuhi kebutuhannya senantiasa sejalan dengan pola kehidupan sosialnya.
Pendidik harus mengetahui usia-usia dari masing-masing subyek didik, karena besar kemungkinan bahwa tidak semua usia perkembangan seseorang mengalami perkembangan yang sama  jauhnya. Tahap-tahap perkembangan individu menurut Piaget yaitu[4] :
1.      Masa Usia Pra-Sekolah (usia 0-6 tahun)
Dalam masa ini, ada masa yang disebut masa vital dan masa estetik. Masa vital dimulai dengan kelahiran anak. Hasil penelitian para ahli menunjukkan kemajuan-kemajuan yang dicapai oleh anak-anak pada umumnya sampai umur 2 tahun. Freud menamakan tahun pertama dalam kehidupan anak sebagai sumber keenakan dan ketidakenakan. Masa estetik dianggap sebagai masa perkembangan rasa keindahan. Pada masa ini, muncul gejala kenakalan yang umumnya terjadi pada usia 3-5 tahun.
2.      ,Masa Usia Sekolah Dasar (usia 6-12 tahun)
Masa ini disebut juga masa intelektual atau masa keserasian sekolah. Pada masa keserasian sekolah ini, secara relative anak mudah dididik daripada masa sebelum dan sesudahnya.
3.      Masa Usia Sekolah Menengah (usia 12-19 tahun)
            Masa usia menengah bertepatan dengan masa remaja. Masa remaja merupakan masa yang menarik banyak pehatian, karena sifat-sifat khasnya dank arena peranannya yang menentukan kehidupan individu dalam bermasyarakat. Masa remaja ada tiga yaitu, masa remaja awal, masa remaja madya dan masa remaja akhir.
4.      Masa Usia Mahasiswa (usia 18-25 tahun)
            Kalau dilihat dari segi umur, kelompok mahasiswa itu terdiri dari pemuda dan pemudi dari sekitar umur 18-30 tahun dengan meyoritas kelompok umur 18-25 tahun. Masa ini dapat digolongkan pada masa remaja akhir sampai masa dewasa awal. Tugas perkembangan pada usia mahasiswa ini merupakan pemantapan pendirian hidup.
B.     HUKUM-HUKUM DASAR DALAM  PENDIDIKAN
      Usaha pendidikan dilakukan manusia berdasarkan keyakinan tertentu. Keyakinan ini didasarkan atas suatu pandangan. Asas demikian merupakan titik tolak yang wajar. Artinya, tiap orang akan melaksanakan suatu pekerjaan jika tujuan dan hasil pekerjaan itu mereka yakini dapat dicapai. Keyakinan ini disebut para ahli sebagai dasar atau teori-teori pendidikan.[5] Teori-teori ini meliputi :
1.      Teori (hukum) Empirisme.
            Ajaran filsafat empirisme yang dipelopori oleh John Locke (1632-1704) mengajarkan bahwa perkembangan pribadi ditentukan oleh fakto-faktor lingkungan, terutama pendidikan. John Locke berkesimpulan bahwa tiap individu lahir sebagai kertas putih, dan lingkungan itulah yang “menulisi” kertas putih itu. Teori ini terkenal sebagi teori tabularasa dan teori empirisme. Bagi John Locke faktor pengalaman yang berasal dari lingkungan itulah yang menentukan pribadi seseorang. Karena lingkungan itu relatif dapat diatur dan dikuasai manusia.
2.      Teori (hukum) Nativisme.
            Ajaran filsafat Nativisme yang dapat digolongkan filsafat idealisme[6] berkesimpulan bahwa perkembangan pribadi hanya ditentukan oleh faktor hereditas, faktor dalam yang berarti kodrati. Tokoh Nativisme ini, Arthur Scohopenhauer (1788-1860) menganggap faktor pembawaan yang bersifat kodrati dari kelahiran, yang tidak dapat diubah oleh pengaruh alam sekitar atau pendidikan itulah kepribadian manusia. Potensi-potensi itulah pribadi seseorang, bukan hasil pendidikan. Tanpa potensi-potensi hereditas yang baik, seseorang tidak mungkin mencapai taraf yang dikehendaki, meskipun dididik dengan maksimal. Seorang anak yang potensi hereditasnya rendah, akan tetap rendah meskipun ia sudah dewasa dan telah dididik. Pendidikan tidak merubah manusia, karena potensi itu bersifat kodrati.
3.      Teori (hukum) Konvergensi.
            Bagaimanapun kuatnya alasan kedua aliran pandangan diatas, namun keduanya kurang realistis. Suatu kenyataan, bahwa potensi hereditas yang baik saja, tanpa pengaruh lingkungan (pendidikan) yang positif tidak akan membina kepribadian yang ideal. Sebaliknya, meskipun lingkungan (pendidikan) yang positif dan maksimal, tidak akan menghasilkan kepribadian ideal, tanpa apotensi hereditas yang baik. Oleh karena itu, perkembangan pribadi yang sesungguhnya adalah hasil proses kerjasama kedua faktor, baik internal (potensi hereditas) maupun eksternal (lingkungan, pendidikan). Tiap pribadi adalah hasil konvergensi faktor-faktor internal dan eksternal. Teori ini dikemukakan oleh William Stern (1871-1938) dan dikenal sebagi teori konvergensi.
            Ketiga teori diatas dikenal sebagai asas-asas filsafat pendidikan aaliran-aliran empirisme, idealisme dan relisme[7]. Masing-masing mempunyai penganut hingga sekarang dengan segala variasinya sejalan dengan perkembangan ilmu jiwa, ilmu pendidikan dan filsafat.
                  Pada umumnya, masing-masing dari teori mempunyai penganut. Tetapi dengan perkembangan ilmu pengetahuan modern agaknya teori konvergensi lebih realistis, sehingga banyak dianut oleh ahli-ahli pendidikan.[8]
C.     HAK DAN KEWAJIBAN SUBYEK DIDIK
1.      Hak Subyek Didik
Menurut Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak :
a.       Mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama
b.      Mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.
c.       Mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu memmbiayai pendidikannya.
d.      Mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya
e.       Pindah ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang setara.
f.        Menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan.
2.      Kewajiban Subyek Didik
Setiap peserta didik berkewajiban :
a.       Menjaga norma-norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses dan keberhasilan pendidikan.
b.      Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[9]



EmoticonEmoticon