Sunday 3 November 2013

MEMBANGUNKAN ORANG DARI TIDUR UNTUK SHOLAT

Disunahkan membangunkan orang tidur untuk mengerjakan shalat bila diketahui bahwa ia tidak sembrono dengan tidurnya atau bila tidak diketahui keadaannya. namun bila diketahui ia sembrono dengan tidurnya seperti ia tidur saat masuk waktunya shalat dan diketahui ia tidak akan bangun diwaktu shalat maka hukum membangunkannya wajib. [ Hasyiyah I’aanah at-Thoolibiin I/120 ].

قلت الأمر بالمعروف والنهي عن المنكر فرض كفاية بإجماع الأمة وهو من أعظم قواعد الإسلام ولا يسقط عن المكلف لكونه يظن أنه لا يفيد أو يعلم بالعادة أنه لا يؤثر كلامه بل يجب عليه الأمر والنهي فإن الذكرى تنفع المؤمنين وليس الواجب عليه أن يقبل منه بل واجبه أن يقول كما قال الله تعالى { ما على الرسول إلا البلاغ }
Amar makruf nahi munkar (perintah kebaikan dan melarang kemunkaran) fardhu kifayah (wajib secara kolektif) secara kesepakan para ulama, masalah tersebut tergolong paling agungnya kaidah-kaidah islam dan tidak bisa gugur dari tanggungan orang mukallaf sebatas keyakinannya bahwa yang ia lakukan tidak akan berfaidah atau secara kebiasaan apa yang ia lakukan tidak membuahkan dampak positif, apapun hasilnya diwajibkan padanya Amar makruf nahi munkar karena peringatan dapat bermanfaat bagi orang-prang mukmin. Kewajibannya bukan yang ia lakukan harus diterima tapi ia harus andil bicara sesuai firman Allah “Dan kewajiban rasul itu tiada lain kecuali sekedar menyampaikan” (QS. Annuur ayat 54). Raudhah at-Thoolibiin X/219.


EmoticonEmoticon